Selasa, 31 Desember 2019

RENUNGAN AKHIR TAHUN 2021

RENUNGAN AKHIR TAHUN 2020

Refleksi Diri Kita

BUYA HAMKA:

1. Jika Kita Memelihara Kebencian/Dendam, maka seluruh Waktu & Pikiran yang kita miliki akan habis begitu saja, dan kita tidak akan pernah menjadi Orang Yang Produktif.

2. Kekurangan Orang Lain adalah Ladang Pahala bagi kita untuk:
» Memaafkannya,
» Mendoakannya,
» Memperbaikinya, dan
» Menjaga Aib-nya.

3. Bukan Gelar, Jabatan dan kekayaan yg menjadikan Orang Menjadi Mulia, Jika kualitas pribadi kita buruk, semua itu hanyalah Topeng Tanpa Wajah.

4. Ciri Seseorang (Pemimpin ) itu Baik akan Tampak dari:
» Kematangan Pribadi,
» Buah Karya,
» serta Integrasi antara Kata dan Perbuatan-nya.

5. Jika Kita Belum bisa membagikan Harta atau membagikan Kekayaan, maka Bagikanlah Contoh Kebaikan karena Hal itu akan Menjadi Tauladan.

6. Jangan Pernah Menyuruh Orang lain untuk Berbuat Baik, Sebelum Menyuruh Diri Sendiri,
Awali segala sesuatunya untuk kebaikan dari Diri Kita Sendiri.

7. Pastikan Kita sudah melakukan yang terbaik dan Beramal hari ini, baik dengan:
» Materi,
» Ilmu,
» Tenaga,
» atau Minimal dengan
Senyuman yang Tulus...

8. Para Pembohong akan Dipenjara oleh Kebohongannya sendiri. Orang yang Jujur akan
Menikmati Kemerdekaan dalam Hidupnya.

9. Bila Memiliki Banyak Harta, maka Kita lah yang akan Menjaga Harta. Namun Jika Kita Memiliki Banyak Ilmu, maka Ilmu lah yang akan Menjaga Kita.

10. Bila Hati Kita Bersih,
Tak ada Waktu untuk:
» Berpikir Licik,
» Curang,
» atau Dengki,
sekalipun terhadap Orang lain.

11. Bekerja Keras adalah 'Bagian Dari Fisik, Bekerja Cerdas merupakan Bagian Dari Otak, sedangkan Bekerja Ikhlas adalah Bagian Dari Hati.

12. Jadikanlah setiap Kritik bahkan Penghinaan yang Kita Terima sebagai Jalan Untuk Memperbaiki Diri.

13. Kita tidak pernah tahu Kapan Kematian akan Menjemput Kita, tapi yang Kita Tahu adalah, Kematian itu pasti datang dan seberapa Banyak Bekal Rohani yang Kita Miliki untuk Menghadapinya.

Tahun Depan harus lebih baik dari tahun sekarang. Hadapi tahun 2020 dengan selalu di Jalan-Nya.

 Aamiiiin.

Kamis, 26 Desember 2019

Milagros Berbagi Berkah untuk Yayasan Yatim Piatu BATRASA

MILAGROS BERBAGI BERKAH UNTUK ANAK YATIM
YAYASAN SOSIAL BANGUN PUTRA BANGSA (BATRASA)

Kami dari tim Pengurus, Panitia dan Rekan-rekan dari Yayasan Sosial Bangun Putra Bangsa (BATRASA) mengucapkan Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Perusahaan Milagros baik pimpinan, karyawan beserta seluruh Jaringan Mitra Pemasaran Milagros atas bantuan dan kerjasama nya. Semoga ke depan Perusahaan Milagros dan jaringannya semakin maju, bermanfaat, berkembang dan berkibar baik di Negara Indonesia mau pun Internasional (luar negeri). Berikut kami lampirkan beberapa Foto Dokumentasi Bantuan dari Milagros. Klik DISINI

Penyerahan Bantuan dari Tim Milagros kepada Yayasan Sosial BATRASA
KLIK DISINI


Manfaat Milagros KLIK DISINI
1. Memperlancar sistem pencernaan
2. Mencegah Kanker, Batu Ginjal dan Hati
3. Perawatan Kecantikan
4. Untuk Kesuburan
5. Menyehatkan jantung, tekanan darah
6. Sebagai obat Stroke, Asam Urat
7. Efek Relaksasi, Mengurangi stres
8. Menurunkan Lemak, Kolesterol
9. Penyakit Kulit dan mata
10. Penyeimbang Tubuh Lebih Bugar

INFO PEMESANAN
HUBUNGI 085226260058

Selasa, 24 Desember 2019

BATRASA ADAKAN KEGIATAN BAKTI SOSIAL TERPADU PENGOBATAN GRATIS & SANTUNAN YATIM LANSIA

LAPORAN KEGIATAN BAKTI SOSIAL TERPADU
YAYASAN SOSIAL BANGUN PUTRA BANGSA (BATRASA)
PENGOBATAN MASSAL GRATIS & SANTUNAN YATIM PIATU

Assalamualaikum.Wr.Wb.. Alhamdulillah Puji Syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa karena atas limpahan Tolong dan Kurnia-Nya sehingga Yayasan Sosial Bangun Putra Bangsa
telahpun melaksanakan beberapa Agenda Program Kerja Yayasan yaitu Kegiatan Bakti Sosial Terpadu Dalam rangka peringatan Hari Ibu se-Dunia, pada Hari Ahad 22 Desember 2019 berupa Pengobatan Massal Gratis untuk 200 warga kurang mampu bekerjasama dengan klinik PMI Boyolali dan juga Santunan Pendidikan 54 untuk anak Yatim Piatu dan 3 orang Lansia Berjalan dengan tertib dan lancar. Terimakasih kami haturkan kepada Bapak/Ibu para Dermawan & Donatur serta Panitia yang telah ikut membantu terselenggaranya acara ini baik sumbangan moril maupun materiil. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan Rizqi, Kesehatan, Kekuatan, keselamatan kepada kita semua. Berikut kami lampirkan beberapa foto Dokumentasi:

Sambutan Ibu dokter Isna RF dari Klinik PMI Boyolali


Pemeriksaan / Check-Up Kesehatan Gratis


Kegiatan Pemeriksaan Pasien Oleh Dokter Ahli


Tim Medis & Kesehatan dari Klinik PMI Boyolali


Antre Pasien Pengambilan Obat Kesehatan


Bantuan Alat Tulis Sekolah dari Para Donatur Batrasa

Ibu-ibu Panitia Acara Bakti Sosial Terpadu Yayasan Batrasa

Penyerahan Santunan Pendidikan & Bingkisan Alat Tulis Sekolah


Kegiatan Santunan Anak Yatim Piatu & Lansia


INFO SEHAT BATRASA

PENYAKIT & DIRI KITA SENDIRI YANG MENJADI OBATNYA πŸ’Š

Cari tahu penyakit yang sering kita dengar atau jumpai, dan Insya Allah bisa kita obati dengan cara ini, oleh diri kita sendiri.

😣 #Maag
Bukan hanya diakibatkan karena kesalahan pola makan yg tidak teratur, Akan tetapi justru lebih didominasi karena "stress" coba untuk lebih Fress dan memerdekakan Diri.

😑 #Hypertensi
Bukan hanya diakibatkan oleh terlalu banyak mengkonsumsi makanan yang asin, Daging tapi lebih dominan karena kesalahan dalam memanage "emosi" Jadi Coba dengan cara mengatur Emosi Dan Rasa.

πŸ₯ƒ #Kolesterol
Bukan hanya diakibatkan oleh makanan berlemak, tapi rasa "malas berlebih" yang lebih dominan menimbulkan lemak, Jadi coba perbanyak Gerak Dan Tingkatkan semangat hingga Seluruh organ dapat bergerak.

πŸ˜– #Asthma
Bukan hanya karena terganggunya suplai oksigen ke paru-paru, akan tetapi  Dikarenakan sering merasa "sedih" yang membuat kerja paru-paru tidak stabil, Jadi Coba Terus Membuat suasana Hati riang dan Refresing

🧫 #Diabetes
Bukan hanya karena terlalu banyak konsumsi glucousa, yang manis manis,  tapi Bisa saja sikap "egois dan keras kepala" yang mengganggu fungsi pankreas, Coba Ikhlas Dan Rela Dalam segala Hal.

πŸ’“ #Liver
Bukan hanya karena kesalahan pola tidur, tapi sifat "ngrasani" orang lain yang justru merusak hati kita, Coba Untuk Membuat hati kita tenang Dan Damai.

πŸ’Ÿ #Jantung koroner
Bukan hanya diakibatkan oleh sumbatan pada aliran darah ke jantung, tapi kita jarang sedekah atau memberi yg membuat jantung kita kurang merasakan ketenangan, sehingga detaknya tidak stabil

-----

% Presentase Indikator penyebab munculnya penyakit adalah karena masalah :
#Spiritual 50%
#Psikis.    25%
#Sosial.    15%
#Fisik.       10%

😱Wow.. ternyata 50% adalah karena faktor Spititual.
Jadi kalau kita ingin selalu sehat, perbaiki :
#Diri kita
#Pikiran kita
terutama hati kita dari segala jenis penyakit.

------
‼ Hati-hati...!!! ‼

#Hindari:
Dari Rasa iri, dengki, pendendam, fitnah, benci, amarah terpendam, sombong, pelit, egois, keras kepala, sedih, malas, dan lainnya, karena itu sumber penyakit.

πŸ‘‰ SARAN: Perbanyaklah Doa dan jadilah orang yang mudah memaafkan, Lembutkan hati dan ikhlaskan yang sudah terjadi, Banyak Banyak bersyukur dan nikmati kebahagiaan sekecil apapun Jalin persaudaraan yang mengajak dan selalu mengingatkan dalam kebaikan Serap ilmu dari arah mana saja Dari kawan maupun lawan.

----------

SILAKAN DICOBA DAN RASAKAN PERUBAHANNYA, BELAJAR MENGOBATI DIRI SENDIRI.

🀳 Ayo Sebarkan
πŸ˜‡ SEMOGA BERMANFAAT πŸ‘

Minggu, 22 Desember 2019

UCAPAN SELAMAT HARI IBU

Selamat Hari Ibu ❤❤❤❤❤❤❤❤❤
WANITA HEBAT

πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»‍⚖ Wanita hebat bukan karena dia cantik
πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»‍⚖ Wanita hebat bukan karena dia kaya
πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»‍⚖ Wanita hebat bukan karena dia pintar
πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»‍⚖ Dan bukan pula karena disampingnya ada lelaki gagah dan kaya
   
Tapi wanita hebat adalah:
πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»‍⚖ Wanita yang mampu terus berdiri  menyelesaikan masalahnya
πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»‍⚖ Mampu berdoa dan percaya semua akan berlalu
πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»‍⚖ Wanita hebat melukis kekuatan melalui proses kehidupan
πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»‍⚖ Bersabar saat tertekan
πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»‍⚖ Tersenyum saat hati menangis
πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»‍⚖ Diam saat terhina
πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»‍⚖ Mempesona karena memaafkan
πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»‍⚖ Mampu membalut luka hati dengan sabar
πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»‍⚖ Mampu memadam amarah dengan tersenyum
πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»πŸ‘©πŸ»‍⚖ Mampu menghapus dendam dengan maaf.

🌹Slmt Hari Ibu.πŸ’˜πŸ’˜πŸ’˜ juga bagi semua wanita hebat di group ini

AD/ART YAYASAN SOSIAL BANGUN PUTRA BANGSA BATRASA

YAYASAN SOSIAL BANGUN PUTRA BANGSA
Bersatu Kita Maju, Bersama Kita Bisa
Alamat: Jl. Suka Rukun Rt03/03 Ngimbun Karangjati Bergas Kabupaten Semarang
https://batrasa.blogspot.com

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

YAYASAN SOSIAL BANGUN PUTRA BANGSA
KABUPATEN SEMARANG JAWA TENGAH
ANGGARAN DASAR


NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama YAYASAN SOSIAL BANGUN PUTRA BANGSA atau disingkat  BATRASA bertempat kedudukan di Jalan Suka Rukun Rt03/03 Ngimbun Karangjati Bergas Kabupaten Semarang dan bilamana dipandang perlu dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya ditempat lain.
WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal 2
Lembaga ini berdiri pada hari Selasa Tanggal Delapan Oktober Tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
AZAS
Pasal 3 Azas
Yayasan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 4 Visi dan Misi

Visi : Menjadi Yayasan Sosial Terpercaya dan berkontribusi membangun Masyarakat dan Generasi Muda yang Peduli, Mandiri, Kreatif dan Inofatif.

Misi: 
- Menyelenggarakan kegiatan Sosial berbasis generasi muda sebagai pusat kegiatan
- Membangun kerjasama antar Lembaga atau kelompok lain yang memiliki tujuan sama
- Mendidik Generasi Muda melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkualitas
- Mewujudkan Generasi Muda yang peduli, mandiri melalui pemberdayaan Masyarakat

Pasal 5 Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan Yayasan adalah menyelenggarakan kegiatan di Bidang Sosial, Pendidikan, keagamaan, dan Kemanusiaan.

Bidang Sosial:
- Memberikan santunan kepada anak Yatim, Piatu, Kurang Mampu, Lansia dan Difabel
- Pembangunan Rumah Sehat
- Memberikan Bantuan Layanan Kesehatan Berupa Check-Up Kesehatan, Pengobatan Gratis, Donor darah, Sunatan Massal, dll

Bidang Pendidikan:
- Menyelenggarakan Pendidikan Formal mulai dari tingkat TK MI
- Menyelenggarakan Pendidikan Non Formal meliputi kursus-kursus, program ketrampilan dan pelatihan
- Bimbingan Belajar Rumah Pintar Gratis untuk anak Yatim dan tidak mampu
- Pembinaan Karakter Anak Bangsa

Bidang keagamaan:
- Pembebasan Lahan untuk pembangunan Sarana Ibadah
- Membangun Rumah Tahfidz Qur'an
- Menerima dan menyalurkan Amal Zakat Infaq dan Sedekah
- Menerima dan menyalurkan hewan Qurban
- Studi Banding peningkatan kegiatan dalam bidang keagamaan
- Melaksanakan Syi'ar Keagamaan

Bidang Kemanusiaan:
- Menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam
- Memberikan Perlindungan dan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan
- Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang


KEKAYAAN

Pasal 6

Kekayaan Lembaga diperolah dari :

1.  Modal Pangkal sebesar Rp. 10.000.000.00 (Sepuluh Juta Rupaih).
2.  Pemberian sumbangan yang tidak mengikat dari badan pemerintah maupun swasta dan perorangan.





KEGIATAN

Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum  dalam pasal 3 diatas,  Lembaga ini menjalankan usaha-usaha diantaranya :

1. Dalam bidang Sosial yang meliputi :

    a. Memberikan Santunan Anak Yatim / Piatu / Kurang Mampu / Lansia secara berkala
    b. Mendirikan dan / atau mengelola lembaga pendidikan non formal yang meliputi :
        –  Ruang Pintar (Bimbingan Belajar Gratis) bagi Anak Yatim
        –  Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Berorganisasi & Pengembangan Yayasan
    c. Mengadakan Kegiatan Kerapian: Potong/Cukur Rambut Gratis

2.     Dalam bidang kemanusiaan yang meliputi:
Memberikan Pendampingan kepada masyarakat dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), pencegahan Trafficking serta menyelenggaraan/berupaya mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik di bidang IPTEK, Sosial, Ekonomi dan Politik, maupun lingkungan, meliputi penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta komunikasi informasi dan edukasi.

Pasal 5



3.     Warisan, hibah, hibah wasiat dan wakaf.
4.     Perolehan yang lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Lembaga dan/atau peraturan Undang-undang yang berlaku.
5.     Semua kekayaan Lembaga harus dipergunakan untuk mencapai dan tujuan Lembaga.

ORGAN LEMBAGA
Pasal 6
Lembaga mempunyai organ yang terdiri dari  Pembina, Pengawas dan  Pengurus.  Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Orang Koordinator (tergantung kebutuhan), semuanya diangkat oleh Dewan Pembina untuk waktu yang ditentukan selama-lamanya 5 tahun dan dapat dipilih kembali.

PEMBINA

Pasal 7
1. Pembina adalah organ Lembaga yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas.
2. Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota pembina.
3. Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Pembina.
4. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah perseorangan sebagai pendiri Lembaga dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan.
5. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan /atau tunjangan oleh Yayasan.
6. Dalam hal Yayasan oleh karena sebap apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu Tiga Puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus.
7. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Lembaga paling lambat Tig Puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 8
1. Masa Jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
2. Jabatan anggota pembina akan berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Pembina tersebut :
    a. Meninggal dunia.
    b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 7.
    c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    d. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat.
    e. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan.
3. Dilarang untuk menjadi anggota pembina berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 9
1. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina.
2. Kewenangan pembina meliputi :
    a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
    b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
    c. Penetapan kebijakan umum Lembaga berdasarkan Anggaran Dasar Lembaga.
    d. Pengesahan Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Lembaga.
    e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Lembaga.
    f.  Pengesahan laporan tahunan.
    g. Penunjukan likuidator dalam hal Lembaga dibubarkan.
3. Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenagn yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.

PENGURUS
Pasal 10
1. Pengurus adalah organ Lembaga yang melaksanakan kepengurusan Lembaga yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
    a. Seorang Ketua.
    b. Seorang Sekretaris.
    c. Seorang Bendahara.
2. Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Ketua Umum.
3. Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Sekretaris Umum.
4. Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Bendahara Umum.
KEANGGOTAAN PENGURUS

Pasal 11

Keangotaan Pengurus berakhir karena:
1. Meniggal dunia.
2. Mengundurkan diri.
3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
5. Masa Jabatan berakhir.
6. Tidak aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun.
Bila terdapat suatu lowongan dalam susunan pengurusan, maka Pembina berhak mengisi lowoangan tersebut.

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 12
1.  Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Lembaga untuk kepentingan Lembaga.
2.  Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Lembaga untuk disahkan pembina.
3.  Pengurus berhak mewakili Lembaga di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Pembina.
4.  Pengurus tidak berwenang mewakili Lembaga dalam hal mengikat Lembaga sebagai penjamin utang, membebani Kekayaan Lembaga demi kepentingan lain.

PENGAWAS

Pasal 13
1.  Pengawas adalah organ Lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Lembaga.
2.  Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
3.  Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat seagi Ketua Pengawas.
KEANGGOTAAN PENGAWAS
Pasal 14
Jabatan Pengawas berakhir apabila :
1.  Meninggal Dunia.
2.  Mengundurkan Diri.
3.  Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahu.
4.  Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
5.  Masa Jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS

Pasal 15

1.  Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas untuk kepentingan Lembaga.
2.  Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
3.  Pengawas berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Lembaga.
4.  Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada pengurus.

RAPAT-RAPAT

Pasal 16

Rapat Lembaga terdiri dari rapat pembina, rapat pengurus, rapat pengawas, dan rapat gabungan.
a. Rapat Pembina :
    1.  Rapat pembina diadakan paling lambat sedikit sekali dalam satu tahun, paling lambat dalam waktu lima bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan.
    2.  Panggilan rapat pembina dilakukan oleh pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat tujuh hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
    3.  Rapat pembina dipimpin oleh ketua pembina, dan jika ketua pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota pembina yang hadir.
    4.  Setiap rapat pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatngani oleh ketua dan sekretaris rapat.

b.  Rapat Pengurus :
     1.  Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih pengurus, pengawas atau pembina.
     2.  Panggilan rapat pengurus dilakukan leh pengurus yang berhak memwakili pengurus.
     3.  Rapat pengurus diadakan ditempat kedudukan Lembaga atau ditempat kegiatan Lembaga.
     4.  Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum.
     5.  Apabila ketua berhalangan hadir, maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir.
c. Rapat Pengawas :
    1.  Rapat pengawas dapat dilakukan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pengawas atau pembina.
    2.  Rapat pengawas diadakan ditempat kedudukan Lembagaatau ditempat kegiatan Lembaga.
    3.  Rapat pengawas dipimpin oleh ketua pengawas.
    4.  Apabila ketua pengawas berhalangan hadir, maka rapat pengawas akan dipimpin oleh salah seorang pengawas yang dipilih oleh dan dari pengawas yang hadir.
d. Rapat Gabungan :
1.  Rapat gabungan adalah rapat yang didakan oleh pengurus dan pengawas untuk mengangkat pembina.
2.  Rapat gabungan diadakan paling lambat 30 hari terhitung sejak Lembaga tidak lagi mempunyai pembina.
3.  Pemanggilan rapat dilakukan oleh pengurus.
4.  Rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengurus, apabila ketua berhalangan maka pimpinan rapat dipimpin oleh ketua pengawas.
5.  Apabila keduanya tidak hadir maka, rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau pengawas yang pilih oleh dan dari pengurus dan pengawas yang hadir.
PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNG JAWAB
Pasal 17
Tahun buku Lembaga adalah tahun almanak. Pembina diwajibkan membuat pembukuan yang tertib dan rapi mengenai Lembaga ini, sedangkan neraca tahunan harus disahkan oleh Rapat Pembina.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan anggaran Dasar Yayasan dapat dilakukan atas Keputusan Rapat Pembina Pleno yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Dewan Pengurus yang hadir.
PEMBUBARAN
Pasal 19
Pembubaran Yayasan ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Rapat Dewan Pengurus yang sengaja diadakan untuk keperluan itu  dan dihadiri sedikitnya ¾  dari anggota penggurus serta disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota penggurus yang hadir, sedangkan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan penyelesaian likuidasi dilakukan oleh para anggota Dewan Pengurus, kecuali rapat pembubaran menentukan lain. Jika setelah likuidasi masih ada sisa kekayaan, maka sisa kekayaan Lembaga tersebut harus diberikan kepada badan yang mempunyai tujuan dengan Yasyasan ini atau kepada badan sosial lain yang disetujui oleh rapat pembubaran.
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam anggaran Dasar ini dapat diputus oleh Dewan Pengurus dan apabila dianggap perlu dapat diatur dalam Aturan Rumah Tangga atau Peraturan lain yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota YAYASAN SOSIAL BANGUN PUTRA BANGSA  harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
1.     Warga Negara Indonesia (WNI)
2.     Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
3.     Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina.

Pasal 2
SATUAN ANGGOTA
Anggota YAYASAN SOSIAL BANGUN PUTRA BANGSA terdiri dari :
1.     Anggota biasa, yaitu semua anggota BATRASA yang memenuhi ketentuan pasal 1.
2.     Anggota luar biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota BATRASA
3.     Anggota kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa kepada BATRASA dan pengembangan masyarakat umumnya.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota Biasa :
    a. Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
    b. Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan lembaga.
    c. Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan lembaga
    d. Membela kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik lembaga.
    e. Membayar iuran secara aktif.
2. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya kecuali ayat 1.e.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1. Anggota biasa berhak untuk :
    a. Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari lembaga.
    b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
    c. Mempunyai hak dipilih dan memilih.
    d. Memperoleh perlindungan, pendidikan dan latihan, penataran, bimbingan dan keterampilan dalam berorganisasi.
    e. Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.
2. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai hak  yang sama dengan anggota biasa kecuali ayat 1.c, 1.d, dan 1.e.
BAB III
KEHILANGAN  KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 5
1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
    a. Meninggal Dunia.
    b. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
    c. Diberhentikan.
2. Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
    a. Bertindak bertentangan dengan AD/ART Yayasan.
    b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik Yayasan.
3. Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
4.  Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.

BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA & WAKTU RAPAT-RAPAT

Pasal 6
RAPAT PEMBINA PLENO
1.  Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
2.  Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
3.  Menilai pertanggungjawaban pengurus.
4.  Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
5.  Memilih dan menetapkan Dewan Pembina.
6.  Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
7.  Rapat Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam lima tahun.
8.  Rapat Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
9.  Rapat Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus.

Pasal 7
RAPAT TAHUNAN
1.  Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2.  Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
3.  Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pengurus.

Pasal 8
RAPAT KERJA PENGURUS
1.  Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2.  Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.

BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 9
Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
1.  Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
2.  Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusdan pada sasarnya dimiliki oleh peserta.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
1.  Dewan Pengurus Yayasan adalah badan tertinggi lembaga.
2.  Komposisi Dewan Pengurus Lembaga adalah :

PEMBINA

Ketua        : Aman Sunarya, S.Sos

PENGAWAS

Ketua       : Suparmin

PENGURUS

Ketua            : Akhmad Rosidin, S.Pd.I
Sekretaris     : Anggi Setyo Primono, A.Md
Bendahara    : Jumiatun, S.Pd

DIVISI – DIVISI :

Koord. Divisi Diklat                      :  Endar Wiharjo, S.Pd
Koord. Divisi Litbang                    :  Joko Kuswanto
Koord. Divisi Perencanaan Program   : Muhammad Toha
Koord. Divisi Advokasi                  :  Ari Murniasih
Koord. Divisi Pengembangan SDM  :  Sukaryadi
Koord. Divisi Humas dan Lembaga :  Sunadi

BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 11
1.     Iuaran anggota diatur dalam peraturan lembaga.
2.     Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan lembaga.

BAB VIII
PEMBENTUKAN BADAN DAN LEMBGA BARU ATAU CABANG BARU
Pasal 12
1.     Pembentukan Badan dan Lembaga baru atau Cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART lembaga.
2.     Pembentukan Badan dan lembaga atau cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 12 tidak boleh menyebapkan timbulnya timpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh lembaga.

BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
1.     Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
2.     Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.
BAB X
PENUTUP
Pasal 14
1.     Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan Yayasan.
2.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan Di :  Kabupaten Semarang
Pada Tanggal :   23 November 2019

DEWAN PEMBINA


________________________
Ketua: Akhmad Rosidin, S.Pd.I

Rumah Pintar BATRASA

Alhamdulillah
YAYASAN SOSIAL BATRASA
telahpun mengadakan Bimbingan Belajar Gratis dengan Nama
RUANG PINTAR BATRASA yang berjalan di Wonorejo Pringapus

Foto Kegiatan Ruang Pintar BATRASA di Pringapus

Foto Kegiatan Bimbingan Belajar RUPIN BATRASA di Pringapus

Dokumentasi Kegiatan Ruang Pintar BATRASA

Jumat, 20 Desember 2019

BROSUR Yayasan Sosial Yatim Piatu BATRASA

Brosur Yayasan Sosial Bangun Putra Bangsa (BATRASA)

 

INDAHNYA BERBAGI BERKAH BERSAMA YATIM PIATU & DHUAFA

Manfaat Syukur3

... Lanjutan Manfaat Syukur 2

7. Hidup menjadi lebih berkah
Karena tahu cara bersyukur, meski rezeki yang kamu dapat tidak sebanyak orang lain namun manfaatnya akan sangat terasa sekali pada dirimu. Karena dari rasa syukur yang kamu panjatkan akan mendatangkan berkah tersendiri, sehingga kamu akan selalu merasa kaya meski dalam kesederhanan.

8. Menjalani hidup lebih santai
Karena tahu cara menikmati hidup yang hanya satu kali ini, sehingga kamu bisa mengolah diri kamu untuk tetap bahagia dan tetap santai dalam kondisi apapun. Maka dari itu, kamu bisa lebih rileks menjalani hari-harimu.

9. Ditambahkan nikmat oleh Allah
"Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (QS.Ibrahim(47):7)
Tuhan telah berjanji akan memberikan nikmat lebih bagi hambanya yang senantiasa bersyukur padanya dalam kondisi apapun. Sebaliknya, jika kamu selalu mengeluh dan tidak bisa mensyukuri hidup maka kamu akan terpuruk.

10. Merasakan kesejahteraan hidup
Senantiasa bersyukur akan membuatmu gampang meraih kesejahteraan dalam hidup. Dan pikiranmu akan menjadi lebih optimis. Dengan dibarengi mindset positif yang ada dalam dirimu, akan datang sesuatu yang baik pula sehingga kamu akan selalu mempunyai harapan di segala hal.

Nah, itu tadi manfaat luar biasa yang akan kamu peroleh jika selalu hidup dengan rasa syukur. Yuk, mulai sekarang, ayo mulai kita terapkan pada diri kita.

Sebagai wujud SYUKUR kita, Ayo Bagikan/Sebarkan pesan ini agar hidpmu makin Berkah, Bahagia, Sukses, Mulia, dan sejahtera.. (^_^)

Maanfaat Syukur2

.... Lanjutan Manfaat Syukur 1...

3. Dapat membentuk Pola Pikir Sukses
Secara tidak disadari, rasa syukur yang selalu kamu panjatkan dapat memudahkanmu meraih apa yang kamu inginkan, karena adanya energi positif yang mengalir dalam dirimu, sehingga bisa membentuk pola pikir sukses. Semakin banyak kamu memanjatkan rasa syukur, maka pola pikir sukses akan semakin kuat dirasakan.

4. Menjadikan hatimu tenang
Dengan selalu bersyukur dalam setiap keadaan dapat mendatangkan ketenangan dalam hidup. Sehingga kamu selalu berada dalam perasaan yang selalu stabil sehingga membuat hidupmu menjadi lebih tentram dan damai.

5. Terhindar dari penyakit degeratif
Sebuah penelitian yang dimuat dalam American Journal Of Cardiology tahun 1995 mengungkapkan bahwa seseorang yang memiliki emosi dan pikiran positif maka organ tubuhnya berfungsi lebih baik. Sehingga membuat seseorang tersebut lebih sehat. Jadi perbanyak rasa syukur ya, kawan.

6. Menjauhkan diri dari penyakit hati
Karena dengan selalu bersyukur disetiap keadaan, kamu jadi tahu bagaimana cara menciptakan kebahagiaanmu sendiri. Dengan menerapkan cara ini kamu tidak mudah diliputi penyakit hati. Seperti iri, dengki, benci, sombong dan sebagainya.

7. Bersambung... Klik --> SELENGKAPNYA

MANFAAT SYUKUR1

10 Manfaat Luar Biasa Ini Akan Kamu Rasakan Jika Selalu Bersyukur

'Bersyukur' merupakan kata yang paling sering diucapkan orang-orang, baik itu untuk mengingatkan seseorang atau sebagai kalimat penenang bagi diri sendiri. Namun, faktanya tak banyak orang yang benar-benar bisa mengimplementasikan rasa syukur itu pada dirinya. Masih banyak ditemukan orang-orang yang mudah mengeluh dan dilema pada kehidupan yang sedang dialaminya. Sehingga kata 'bersyukur' seperti suatu kalimat pengingat sementara namun tak sarat makna. Padahal jika benar-benar diterapkan dalam hidup, akan banyak mendatangkan banyak manfaat bagi diri sendiri.

Beberapa penelitian ilmiah telah menyebutkan bahwa menerapkan pola rasa syukur dapat memberi manfaat berkali-kali lipat. Nah, lalu apa saja manfaatnya? Ini 10 hal yang akan kamu rasakan ketika sungguh-sungguh menerapkan rasa syukur pada diri sendiri.

1. Memberikan Perasaan Nyaman
Tahukah kamu, bahwa dalam hidup ini ada hukum daya tarik atau disebut juga 'Law of Attraction' yang dapat meningkatkan perasaan lebih nyaman dan membuat hatimu menjadi bahagia disaat kamu selalu bersyukur. Dengan bersyukur tubuh kita akan dialiri energi positif sehingga yang kembali ke diri kita juga positif. Wah, ini tentu sangat baik jika mulai kamu terapkan dari sekarang, guys!

2. Menciptakan emosi yang Positif
Semakin banyak bersyukur tentu akan semakin mendatangkan perasaan positif pula. Karena kamu akan memandang segala sesuatu dari sudut pandang yang positif dan akan selalu mengambil hal baik dari setiap kejadian buruk sekali pun. Karena kamu yakin tentu ada hikmah dan pelajaran baik di balik itu semua.

3. Bersambung... Klik --> Selengkapnya

Selasa, 17 Desember 2019

BACALAH dengan nama TUHAN mu yang menciptakan

Assalamu'alaikum..Wr.Wb..
Bismillahirrohmaanirrohiim..
1) Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan.
2) Yang telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
3) Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah.
4) Mengajar (manusia) dengan Pena.
5) Dia mengajar manusia apa yang tidak diketahuinya.
(QS.Al-Alaq/96:1-5)

Bapak/Ibu yang dirahmati Allah, ada pertanyaan menarik:

Pertanyaan 1: Masih ingatkah dengan kalimat ayat tersebut?
Iya benar, itu adalah surat dari Allah Tuhan Yang Maha Kuasa yang diturunkan pertama kali kepada Nabi Muhammad SAW dan untuk kita juga sebagai manusia agar membaca.

Pertanyaan 2: Mengapa perintah Allah yang pertama kali adalah Bacalah? Mengapa bukan syahadatlah, sholatlah, zakatlah, puasalah? Secara jelas Allah memberikan perintah untuk membaca kepada kita sebagai manusia. Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Hal ini secara langsung memberi isyarat kepada kita sebagai manusia agar selalu rajin membaca.
Karena membaca adalah pintu gerbang ilmu.
Dengan membaca, kita menghapus kebodohan.
Dengan membaca, cakrawala berpikir semakin luas.
Dengan membaca, yang belum tau menjadi tau.
Dengan membaca, yang belum pandai menjadi pandai.
Dengan membaca, yang gelap menjadi terang.

Pertanyaan 3 : Sudahkah kita membaca setiap hari ???

Tips agar kita semakin Pandai:
1) Rajin-rajinlah Membaca karena RAJIN Pangkal PANDAI
2) Katakanlah: Aku rajin membaca, Aku suka mambaca, Aku hobi membaca, Tiada hari tanpa membaca, jangan malas membaca.
3) Sampaikanlah/sebarkanlah/bagikanlah kepada orang lain, agar hidupmu semakin Pandai Cerdas membawa Berkah dan Manfaat bagi orang lain.

Supported by: Yayasan Sosial BATRASA
Kunjungi: https://batrasa.blogspot.com/

Selamat MEMBACA !!!

Senin, 16 Desember 2019

DEMI WAKTU, Sesungguhnya MANUSIA benar-benar BERUNTUNG


⟳ DEMI MASSA ⏱ Sesungguhnya πŸ‘« MANUSIA benar-benar dalam KERUGIAN, Kecuali orang-orang yang BERIMAN dan BERAMAL SALEH dan SALING BERPESAN dalam KEBENARAN dan SALING BERPESAN dalam KESABARAN.
πŸ“– (QS. Al-Ashr: 1-3) πŸ“–

πŸ”° Lawan kata Kerugian adalah Keberuntungan / Beruntung, Agar kita Beruntung Salah satu Kuncinya yaitu kita harus Beriman & Beramal Soleh - Saling Berpesan dalam Kebenaran & Kesabaran.

✔ Tips #1 BERIMAN
πŸ“– Hadits: πŸ“– Iman itu diyakini dalam hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan dengan perbuatan (H.R. Ibnu Majah)”.
Agar Kita Beruntung, Ucapkanlah: Semakin Aku Beriman maka Aku semakin Beruntung

✔ Tips #2 BERAMAL SALEH
πŸ“£ Ucapkan: Semakin Banyak Aku Beramal Saleh maka Aku semakin Beruntung

✅ Alhamdulillah Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena hingga saat ini Yayasan Sosial BATRASA telahpun memberi santunan kepada 74 anak Yatim/Piatu dan 3 orang Lansia & Dhuafa (kurang mampu). Dengan dibantu oleh lebih dari 100 orang Donatur dan Perusahaan swasta. Untuk itu Yayasan Sosial BATRASA membuka peluang/kesempatan Beramal Saleh dengan Berbagi berkah untuk anak Yatim Piatu & Duafa. 

πŸ’° Kontribusi minimal Rp 50.000 atau kelipatan

πŸ’΅ Donasi bisa dikirim via transfer ke:
πŸ’³ Rekening BRI: 609401030050539 an. Yayasan Sosial BATRASA

πŸ“± Konfirmasi Transfer via WA: 085226260058

Atau
πŸ’Œ Layanan Jemput Sedekah hubungi Duta/Relawan terdekat HP: 085226260058

✔ Tips #3 SALING BERPESAN
πŸ“’ Ucapkan: Semakin banyak Aku Berpesan dalam Kebenaran maka Aku semakin Beruntung πŸ˜€ Semakin Aku Saling Berpesan dalam Kesabaran maka Aku semakin Beruntung πŸ˜ƒ

πŸ“œ Pesan Layanan ini dipersembahkan oleh Yayasan Sosial Bangun Putra Bangsa (BATRASA). 

🌐 https://batrasa.blogspot.com/2019/12/demi-waktu.html
YouTube :  https://youtu.be/4OyLRzWSMjs

πŸ”– Untuk itu Duta/Relawan dari Yayasan Sosial BATRASA akan senantiasa memberikan πŸ“œ Pesan-pesan Kebaikan untuk Anda.Agar Kita semakin Beruntung, Ayo Kirimkan🀳 Bagikan πŸ“² Sebarkan πŸ“ƒ Pesan ini kepada saudara/tetangga/kerabatmu.

🀲 Semoga Berkah Sukses & Keberuntungan selalu menyertai langkah kita semua. Aamiin 🀲


πŸ™ Salam Keberuntungan  πŸ˜‡

Jumat, 13 Desember 2019

POTONG CUKUR RAMBUT GRATIS Kegiatan Yayasan Sosial BATRASA

KEGIATAN CUKUR POTONG RAMBUT GRATIS YAYASAN BATRASA

BERKAH JUM'AT BATRASA PEDULI dan RAPI

Alhamdulillah.. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam karena atas limpahan tolong dan kurnia-Nya sehingga telahpun sukses terlaksana beberapa Program Kegiatan yang sudah diagendakan bersama yaitu: Cukur/Potong Rambut Gratis. Berikut kami lampirkan beberapa Foto Dokumentasi Kegiatan klik --> https://batrasa.blogspot.com/2019/12/kegiatan-cukur-potong-rambut-gratis.html
Adakah yang mau potong Gratis? Caranya mudah: 1) Bagikan/sebarkan pesan ini kepada teman/saudara mu yang tinggal di sekitar Karangjati/Bergas/Ungaran/Pringapus/Bawen/sekitarnya Ayo datang dan ramaikan tiap hari Jum'at jam 09.00 WIB s.d selesai. Info Lokasi klik -->  https://g.page/YayasanBatrasa?share


Potong Rambut Gratis BATRASA

Cukur Rambut Gratis BATRASA

Cukur Rambut Khusus Putra ditemani kawan-kawan Putri

Potong Rambut Anak-anak SD

Antrean Cukur Rambut Gratis anak SD sepulang sekolah